Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dibentuk Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
(2) Tim Pengarah bertugas untuk memberikan arahan dalam rangka koordinasi perencanaan dan pelaksanaan sasaran program Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, kepada Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Tim Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diminta oleh PRESIDEN.
BAB IX ...
Koreksi Anda
