Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dikembalikan kepada instansi induk. (2) Masa ... (2) Masa kerja Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai masa kerja yang bersangkutan selaku Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda