Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi telah menyelesaikan penyerahan seluruh Barang Milik Negara kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga/Yayasan Keagamaan/Sosial/ Kemanusiaan, Anggota/Kelompok Masyarakat dan/atau pihak lainnya, dalam rangka penetapan status dan pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda