Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
a. Sasaran program Tahun 2005-2008 yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai bagian dari sasaran program sebagaimana diatur dalam Rencana Induk, menjadi tanggung jawab Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
b. Sasaran program Tahun 2009 sebagai kesinambungan sasaran program dalam Rencana Induk yang sebagian telah ...
telah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan kesinambungan sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditangani oleh Kementerian/Lembaga, dapat dilakukan dengan memfungsikan Unit Pelaksana Teknis dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah, berdasarkan asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan kesinambungan sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dilakukan dengan memfungsikan Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
