Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 3 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
