Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 3 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda