Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 3 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
