Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Tajikistan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Tajikistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Tajikistan dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan PRESIDEN ini.