Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi: a. indikasi Kawasan Konservasi di L,aut; dan b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kawasan Konservasi Perairan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan; b. Kawasan Konservasi Perairan hrlau Lipan dan Rrlau Rakit, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; c. Kawasan Konservasi Laut Daerah hrlo Pasi Gusung, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; d. Kawasan Konservasi Kepulauan Sabalana, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan. SK No l71214 A (3) Kawasan... (3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. Taman Wisata Alam Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; c. Taman Wisata Alam Rrlau Satonda, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat; d. Taman Wisata Alam Gugus Pulau Teluk Maumere, Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur; e. Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau, Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur; f. Kawasan Konservasi Perairan Gili Banta dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat; g. Kawasan Konservasi Perairan hrlau Liartg, Pulau Ngali, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat; h. Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Flores Timur, Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan i. Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Sikka, Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda