Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Sikka.
Koreksi Anda