Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaant ?nraasi Kawasan Antarwilayah secara aktif melibatkan Masyarakat. (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencan aatt z,oflasi Kawasan Antarwilayah; b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau c. Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencan aana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Koreksi Anda