Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Siaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
