Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran diberikan Tunjangan Pranata Siaran setiap bulan.
Koreksi Anda
