Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 175) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
