Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April
2019. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
