Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
