Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda