Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda