Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
