Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perindustrian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perindustrian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda