Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang industri tertentu yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga non kementerian lain, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian lain harus berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda