Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran
dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian; dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
