Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal RKP Tahun 2orz yang ditetapkan sebagaimzrna dimaksud daram Pasal 3 berbeda dart hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKp'fahu n zorz hasrl penrbahasan dengan Dewan Perwakilan }ttkyir{. a PFTESIDEN -5 Pasal T Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan diJakarta, padatanggal 2Q Mei 2011 PRESIDEN REPTDLIK INDONESIA, tld. Dr. FI. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salilan sesuai dengan aslinya T KABINET RI Perekonomian,
Koreksi Anda