Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DaIam rangkapenyusunan MPBN Tahun ZOI,Z : a. Pemeri ntah menggunakan RKP Tahun zorz sebagai bahan pembahasan kebtjakan umum dan pnoritas angSaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kenrentenan/Lembaga rnerrggunakan RKI, 'l'uhun z0lz d,alam melakukan pembahasan Rencana Kerj* dan Anggaran Kernenter tan / r,emb aga dengan D ewa n pe rwa ki l a n l{a kya t. (z) Pasal4 (1) Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahvnan atas pelaksanaan tencana kerja dan angaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program. (Z) Lap.oran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pem- ' b angunan Nasional / Kepala B adan P erencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagr analisis dan evaluasi usulan anggara:n tahun berikutnya yang d iaj ukan ole h Keme ntenan / Le,mb aga y ang bersangkutan.
Koreksi Anda