Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun ZO|Z, yang seianjutnya disebut RKP Tahun 2012, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yailu tahun 2012 yang dimulai pada tanggal 1. Januari ZOIZ dan berakhir pada tanggal 3 1 Desember ZOLZ.
(2) RKP Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terdiri atas:
a. Buku I tentang Prioritas pembangunan serta kerangka Ekonomi Makro dan pembiayaan pernbangunan, yaifu sebagaimana drmuat dalam Lampiran I;
b. Buku II tentang prioritas pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dtmuat dalam Lampiran II; dan
c. Buku III tentang Rencana pembangunan Rerdimensi Kewilayah an, y a\tu sebagaimana di m lril t dal a nr l,a mpiran III,
5. 6.
(1) o -J Pasal2 RKP Tahun ZO72 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2070-2074 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2O10 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional Tahun 2OLO-2O74, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2012, termasuk didalamnya aruh kebljakan fiskal dan moneter, prioritas pembanganan, rencana kerja dan penda:naar'lny a.
RKP TalTun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1,) menjadi:
a. pedoman bagi Kementerian/l,embaga dalam men)usun Re nc ana Kerj a Kemen teri an / Lembaga T ahun 2 O I 2 ;
b. acuan bagi Pernerintah Daeruh dalam men)rusun Rencana Kerja Pemerintah D aerah Tahun 20 1 2;
c. pedoman bagi Pemerintah d,alam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun
2012.
Koreksi Anda
