Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 29 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2011, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2011 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011. (2) RKP Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Buku I tentang Prioritas Pembangunan serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pembiayaan Pembangunan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; b. Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan c. Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III; Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda