Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Setiap pembayaran jaminan Pemerintah Pusat kepada bank harus didahului dan didasarkan pada perjanjian pinjaman antara PDAM dan Pemerintah Pusat sebesar jumlah yang akan dibayarkan kepada bank sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak dapat dipenuhi PDAM.
Koreksi Anda
