Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Subsidi bunga kepada bank dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali masing-masing pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
(2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran subsidi bunga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
