Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar BI rate ditambah paling tinggi 5% (lima persen), dengan ketentuan: a. tingkat bunga sebesar BI rate ditanggung PDAM; dan b. selisih bunga di atas BI rate paling tinggi sebesar 5% (lima persen) menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda