Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
