Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan pada lokasi yang memiliki potensi usaha dalam satu lanskap untuk meningkatkan skala ekonomi dan nilai tambah produk di dalam dan/atau di luar kawasan hutan. l2l Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan pihak terkait. (3) Kegiatan pengembangan LAD meliputi: a. perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. pengembangan usaha; c. penyediaan sarana dan prasarana; d. Pendampingan; e. pelatihan; dan/atau f. penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda