Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Manajemen Eksekutif dibantu oleh Sekretariat KNEKS yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNEKS.
(2) Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi kepada Manajemen Eksekutif.
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat KNEKS mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi kepada Pimpinan dan Anggota KNEKS.
(4) Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekretaris dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat KNEKS diatur dalam Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
