Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif.
Koreksi Anda