Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; b. penyiapan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah; c. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan di sektor ekonomi dan keuangan syariah nasional; d. pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Koreksi Anda