Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan, Menteri dinyatakan sebagai Sekretaris merangkap anggota. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri sebagai Sekretaris melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Manajemen Eksekutif serta menyampaikan laporannya secara berkala kepada Ketua dan Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Koreksi Anda