Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA b. Wakil Ketua selaku Ketua Harian : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Wakil Ketua selaku Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi KNEKS serta memberikan arahan kepada Sekretaris, Anggota, dan Manajemen Eksekutif.
Koreksi Anda