Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA
b. Wakil Ketua selaku Ketua Harian : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
(2) Wakil Ketua selaku Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi KNEKS serta memberikan arahan kepada
Sekretaris, Anggota, dan Manajemen Eksekutif.
Koreksi Anda
