Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda