Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNEKS dan kesekretariatan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
