Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNEKS dan kesekretariatan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda