Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang berasal dari Non-Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, apabila telah berakhir masa jabatannya tidak memperoleh atau tidak diberikan uang pensiun dan/atau uang pesangon.
Koreksi Anda