Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Eksekutif diisi oleh pegawai yang bekerja penuh waktu.
(2) Pegawai pada unit kerja diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif.
Koreksi Anda
