Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Dalam mengangkat Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat meminta rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua Harian. (3) Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja. (4) Dalam memberhentikan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua dapat meminta rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Koreksi Anda