Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Teks Saat Ini
KNEKS mempunyai tugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Koreksi Anda
