Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup ekonomi dan keuangan syariah meliputi: a. pengembangan industri produk halal; b. pengembangan industri keuangan syariah; c. pengembangan dana sosial syariah; dan d. pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.
Koreksi Anda