Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Merek adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
