Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, a. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; b. Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Kebijakan Fiskal dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang penerimaan kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak; c. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, dan Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi dapat ditugaskan untuk membantu pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan Staf Ahli Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda