Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
b. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
c. pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
e. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
