Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda