Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
