Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Koreksi Anda