Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Keuangan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Anggaran; c. Direktorat Jenderal Pajak; d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Kebijakan Fiskal; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; l. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; o. Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara; p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; q. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional; r. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.
Koreksi Anda