Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERPRES Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG GAJI DAN PENGHASILAN SERTA HAK LAINNYA YANG SAH BAGI KETUA DAN ANGGOTA KOMITE BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur yang melaksanakan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas yang berlaku bagi pejabat eselon I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda